![]() |
PCNU Kraksaan Batasi Pengeras Suara Musholla pada 23.00 (Sumber Gambar : Nu Online) |
PCNU Kraksaan Batasi Pengeras Suara Musholla pada 23.00
“Untuk pemakaian speaker atau pengeras suara saat tadarus hendaknya dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB,” jelas Rais Syuriyah PCNU kota Kraksaan KH Munir Kholili, Rabu (2/7).PCNU kota Kraksaan, kata Kiai Munir, juga menurunkan instruksi kepada warga NU setempat untuk mengikuti kebijakan PBNU dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
“Selain awal Ramadhan, penentuan 1 Syawal 1435 H dimohon agar berpedoman berdasarkan hasil rukyatul hilal yang dilakukan Pengurus Besar Nahdatul Ulama,” ujarnya.Pengasuh pesantren Rofi’atul Islam desa Sentong kecamatan Krejengan ini menyampaikan bahwa kegiatan MWCNU tidak boleh berhenti. Pengurus MWCNU diminta melaksanakan safari Ramadhan di tiap-tiap ranting selain peringatan Nuzulul Qur’an.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
“Pengurus NU hendaknya bisa mengoordinir pembagian zakat fitrah dan baju layak pakai. Selain itu, kami juga mengimbau agar pengurus MWCNU dan Ranting NU melaksanakan pembinaan imam tarawih bagi takmir masjid dan pengasuh musholla,” ujar Kiai Munir mengakhiri keterangan terkait sejumlah keputusan PCNU Kraksaan. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Meme Islam, Tokoh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar