Surat Edaran dengan nomor B.420/in.04/DS/pp.009/04/2017 tertanggal 12 April 2017 ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Pimpinan UIN Raden Intan pada Senin (10/4) menyikapi pernyataan dan larangan Menteri Agama RI tentang aktivitas berpaham anti-Pancasila di perguruan tinggi keagamaan.
![]() |
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Larang Organisasi Anti-Pancasila (Sumber Gambar : Nu Online) |
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Larang Organisasi Anti-Pancasila
Surat edaran tersebut menilai kelompok anti-Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 dapat membahayakan keutuhan bangsa. "Ya. Kamis lalu saya tandatangani," tegas Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Alamsyah saat dikonfirmasi tentang hal itu.Ada empat poin yang termuat dalam surat edaran itu, yaitu setiap organisasi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung baik MPM, BEM, HMJ dan UKM harus memiliki visi, misi dan program untuk mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin dan Bhinneka Tunggal Ika serta mewujudkan kampus yang akademis dan ilmiah serta memiliki tanggung jawab kepedulian terhadap masyarakat.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Semua mahasiswa, demikian bunyi surat edaran tersebut, harus bersikap dan berperilaku Islami, moderat, dan melaksanakan kode etik mahasiswa.Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan juga secara tegas melarang keberadaan semua organisasi mahasiswa dan perilaku yang ekstrem yang bertentangan dengan nilai ajaran Islam rahmatan lil alamin dan empat pilar kebangsaan.Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diberi danksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Muhammad Faizin/Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kajian Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar