RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh DPR, kata Imam, akan mengembalikan hegemoni militer dan merepresi kebebasan masyarakat sipil.
Imam meminta, RUU Kamna dan segela bentuk kebijakan untuk membatasi kebebasan dan supremasi sipil ditolak, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi.
![]() |
Aktivis NU Tolak RUU Kamnas (Sumber Gambar : Nu Online) |
Aktivis NU Tolak RUU Kamnas
"RUU Kamnas yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat," jelas Imam sebagaimana dikuti Duta Masyarakat.Menurut pendapatnya, upaya untuk membangkitkan hegemoni militer dalam payung UU tidak bisa dibenarkan. Selain itu, tegas Imam, RUU Kamnas dan paket UU Keamanan lainnya dinilai telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi Undanga-undang payung yan berkaitan dengan dengan keamanan nasional, ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,"Redatur: Hamzah Sahal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Dari Nu Online: nu.or.idPimpinan Pusat Muhammadiyah Sholawat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar