Sabtu, 21 Oktober 2017

NU Tak Ikut Gugat UU Ormas

Jakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama (NU) tidak ikut mengajukan gugatan uji materi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun beberapa pasal dalam UU yang telah ditetapkan awal Juli lalu itu tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan oleh Pengurus Besar NU.

NU Tak Ikut Gugat UU Ormas (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Tak Ikut Gugat UU Ormas (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Tak Ikut Gugat UU Ormas

“NU tidak ikut mengajukan uji materi. Kita hanya mendukung secara moral saja. Mengapa? Karena motif mereka (yang mengajukan uji materi) adalah menolak UU Ormas. Sementara NU dari awal menerima Rancangan UU Ormas secara kritis,” kata Wakil Sekjen PBNU H Enceng Shobirin Najd kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di perpustakaan PBNU Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Enceng, NU tetap keberatan dengan beberapa pasal dalam UU Ormas yang sudah disahkan pada 2 Juli 2013 lalu. Pertama, NU dari awal pembahasan RUU menginginkan adanya pembedaan antara ormas, yayasan, perkumpulan, dan lembaga milik asing.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

“Ormas dengan yayasan kan berbeda. Ormas itu milik anggotanya, bukan milik pendirinya. Sementara yayasan kan sifatnya personal, dimiliki oleh beberapa orang,” katanya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kedua, NU menghendaki UU ormas ini mengatur ormas yang berbadan hukum. “Semua ormas harus berbadan hukum, menerima ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Sementara dalam UU Ormas yang telah disahkan mencakup ormas yang tidak berbadan hukum.

Ketiga, NU berpedoman pada keputusan Munas Situbondo tahun 1983 yang menerima Pancasila sebagai asas ormas. Sementara dalam UU Ormas yang telah disahkan sekedar menyatakan bahwa “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila”.

Menurut Enceng, PBNU kecewa terhadap Pansus RUU Ormas yang menuruti keinginan kelompok tertentu. Secara jelas ia menyebut Pansus menuruti keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menerima Pancasila sebagai asas.

Penulis: A. Khoirul Anam

Dari Nu Online: nu.or.id

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kajian, Syariah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar