“Sampai saat ini baru mencapai 256.446.000 rupiah,” kata Maryono saat memberikan sambutan dalam acara Buka Bersama BTN dan Peluncuran Mobile Payment Apps Wakaf NU di Menara BTN Jakarta, Rabu (13/6).
![]() |
Diluncurkan, Mobile Apps Wakaf NU Permudah Orang Berwakaf (Sumber Gambar : Nu Online) |
Diluncurkan, Mobile Apps Wakaf NU Permudah Orang Berwakaf
Sebagaimana yang diprogramkan PBNU, yaitu program satu juta Nahdliyin. Ia mengatakan, jika seandainya satu nahdliyin mewakafkan sepuluh ribu saja maka akan terkumpul seratus miliyar rupiah. “Kita perkirakan kalau satu Nahdliyin mewakafkan sepuluh ribu, maka akan terkumpul dana seratus milyar,” tuturnya.Untuk mempercepat program itu, imbuh Maryono, maka BTN dan PBNU memberikan fasilitas kepada yang mau wakaf agar mereka mudah dalam menyalurkan wakafnya. “Yaitu dengan cara dengan menggunakan mobile apps. Artinya mereka bisa berwakaf melalui HP. Tidak hanya rekening BTN tapi semua rekening bank bisa (untuk wakaf dengan mobile apps),” jelasnya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Nahdliyin untuk ambil bagian dalam program wakaf uang tunai NU ini untuk kesejahteraan umat.Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengucapkan terimakasih kepada Pihak BTN karena sudah bekerjasama dan memberikan fasilitas untuk memudahkan warga Nahdliyin untuk berwakaf uang.“Terima kasih kepada Bank BTN yang telah memberikan kemudahan dan fasilitas untuk wakaf uang tunai,” ucapnya.
Mobile Wakaf Uang NU adalah apalikasi yang berfungsi untuk pembayaran wakaf tunai yang dihimpun oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Google Playstore atau Android Playstore.
Turut hadir dalam cara tersebut Wakil Ketua Umum PBNU H Maksum Machfoed, Ketua PBNU H Eman Suryaman, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, dan beberapa jajaran direksi BTN. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Budaya, Olahraga Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar