Para Ulama’ Fiqih telah bersepakat bahwa Ibadah Haji tidak wajib berulang kali, kewajiban Haji hanya sekali seumur hidup, kecuali bila seseorang bernadzar jika suatu saat usahanya berhasil misalnya ia akan melaksanakan Ibadah Haji, maka ia wajib memenuhi nadzarnya itu.Sedangkan melakukan ibadah haji untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya hanya dihukumi sunnah, bukan lagi wajib.
Bahkan Rasulullah semasa hidupnya, melakukan haji hanya sekali yaitu pada tahun kesepuluh hijriyah. Padahal haji, sebagaimana telah disebutkan diatas, telah diwajibkan pada tahun keenam hijriyah.
![]() |
Haji Wajibnya Hanya Sekali (Sumber Gambar : Nu Online) |
Haji Wajibnya Hanya Sekali
Dasar wajibnya Haji hanya sekali adalah Hadits Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah RAdhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah pernah berkhutbah kepada umat Islam,Pimpinan Pusat Muhammadiyah
أَيّÙهَا النَّاس٠إنَّ الله قَدْ Ùَرضَ عَلَيْكÙم٠الØÙŽØ¬Ù‘ÙŽ ÙØÙØ¬Ù‘Ùوا " Ùقَالَ رجÙÙ„ÙŒ : Ø£ÙŽÙƒÙلَّ عَام٠يا رسولَ اللَّه٠؟ Ùَسَكتَ، ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ قَالَها ثَلاثاً . Ùَقَال رَسÙول٠اللّÙÙ‡ صَلّى الله٠عَلَيْه٠وسَلَّم : لَوْ Ù‚Ùلْت٠نَعَمْ لَوجَبت وَلمَا اسـْتَطَعْتÙمْ " Ø«Ùمَّ قَالَ : ذَرÙوني ما تركْتÙÙƒÙمْ، Ùَإنَّمَا Ù‡ÙŽÙ„ÙŽÙƒÙŽ منْ كانَ قَبْلَكÙمْ Ø¨ÙƒÙŽØ«Ù’Ø±ÙŽØ©Ù Ø³ÙØ¤ÙŽØ§Ù„Ù‡Ùمْ، وَاخْتÙلاÙÙÙ‡ÙÙ… عَلى أَنْبÙيائÙهمْ، ÙØ¥Ø°Ø§ أَمَرْتÙÙƒÙمْ Ø¨ÙØ´ÙŽÙŠØ¡Ù Ùَأْتوا Ù…Ùنْه٠مَا استطَعْتÙÙ…ØŒ وَإذا نَهَيتÙÙƒÙÙ… عَن شَيء٠ÙَدعÙوهÙ.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mewajibkan Haji kepada kalian, karena itu, berhajilah. Seorang laki-laki bertanya: Apakah setiap tahun, ya Rasulullah? Beliau Rasulullah SAW. diam, hingga orang itu menanyakannya sampai tiga kali. Lalu Rasulullah SAW. bersabda: ‘Apabila aku mengatakan: Ya, maka akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu memenuhinya. Selanjutnya Beliau SAW. bersabda: Jangan kalian tanyakan apa yang aku diamkan. Sesungguhnya, kaum-kaum sebelum kalian binasa karena banyaknya pertanyaan mereka, dan perselisihan mereka dengan Nabi-nabi mereka. Karena itu, apa yang aku perintahkan, kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.Dengan demikian, hukum melaksanakan Ibadah Haji adalah wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, merdeka (bukan hamba sahaya) dan yang memiliki kemampuan (Isthitho’ah) sekali seumur hidupnya, sedangkan Haji yang kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya adalah sunnah, sebagaimana keterangan dari Hadits diatas. (Allahu ‘A’lamu Bis Shawab).
(Pen. Fuad H.Basya / Red. Ulil H)
Dari Nu Online: nu.or.id
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar